
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
JAKARTA, iNews.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang dinanti-nantikan karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, Anda sebagai karyawan juga perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan.
Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya, baik tetap maupun kontrak. Penghitungan nominal THR sudah memiliki aturan yang jelas dan harus diikuti oleh perusahaan. Perhitungan THR telah tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III /2023.
Aturan tersebut menyebutkan besaran THR untuk pekerja kontrak dan masih memiliki cara penghitungan yang berbeda. Jumlah uang yang diperoleh karyawan juga bervariasi, bergantung pada masa kerja atau status sebagai karyawan kontrak atau tetap.
Besaran THR yang akan diterima karyawan tetap dan kontrak sesuai pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK .04.00/III/2023 adalah sebagai berikut :
1. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus atau lebih, berhak atas upah 1 (satu) bulan.
2. Bagi pegawai yang telah bekerja selama 1 (satu) bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional menurut tahun bekerja dengan perhitungan prorata: (masa kerja/12 x 1 (satu). ) bulan gaji).
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan bahwa besaran THR lebih besar dari upah 1 (satu) bulan yang ditetapkan, maka THR. dengan jumlah yang lebih besar akan dikenakan biaya.
Cara Menghitung THR Karyawan
Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan? Perhatikan penjelasan berikut!
A. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Berdasarkan aturan dalam Pasal 3 ayat 1, besaran THR yang diperoleh pegawai tetap atau yang telah bekerja lebih dari 1 tahun berhak menerima upah 1 bulan. Misalnya, pegawai tetap memiliki gaji pokok Rp 6 juta dan tunjangan tetap Rp 1 juta.
Rumus THR untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan adalah 1 x gaji/bulan ditambah tunjangan tetap 1 x gaji/bulan + tunjangan tetap:
Gaji Pokok: Rp 6 juta
Tunjangan tetap: Rp 1 juta
Jadi besaran THR yang berhak diterima adalah Rp 7 juta.
B. Cara Menghitung THR Bagi Pekerja Kontrak
Besaran THR yang diperoleh pekerja kontrak sesuai dengan masa kerja/12 x 1 bulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap).
Jadi, dengan asumsi ada pekerja kontrak yang bekerja selama 10 bulan dan mendapat gaji pokok Rp 4 juta dan tunjangan tetap Rp 500.000 setiap bulan, maka perhitungannya adalah:
Masa kerja/12 x 1 bulan gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap)
10/12 x (4.000.000 + 500.000) = 3.750.000
Demikian cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.