
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Pakaian Bekas Senilai Rp4,66 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Dua kantor Bea dan Cukai memusnahkan barang bukti penertiban yang berstatus barang milik negara (BMN). Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi penegakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Hatta Wardhana menjelaskan, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan dengan status BMN pada 6 April 2023.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.027 balepress pakaian bekas, 52 balepress sepatu bekas, 260.270 rokok ilegal, 2.000 ml minuman mengandung etil alkohol, 171 dus produk makanan olahan, dan 331 paket minuman kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 botol gulungan komposit tali, serta barang-barang lainnya. Barang-barang ini adalah barang-barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Diperkirakan total nilai barang tersebut mencapai Rp 4,66 miliar dan potensi kerugian negara akibat barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 367,1 juta.
“Dengan adanya kegiatan perusakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga pelanggaran serupa di kemudian hari dapat diminimalisir dan kegiatan perusakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya. dikatakan. kata Hatta dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (29/4/2023).
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.