
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan China-Indonesia, 2 Tersangka WNA Ditahan
TANGERANG, iNews.id – Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan China-Indonesia. Hal itu, sesuai hasil penggerebekan yang dilakukan di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan dalam kasus ini, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair.
Menurut dia, penindakan dilakukan dalam kurun waktu 27 Oktober 2023 hingga 7 November 2023, berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober 2023.
Terhadap temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.
“Hasilnya, 2 tersangka WNA (warga negara asing) China ditahan, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten,” ujar Syarif di Tangerang, Minggu (19/11/2023).
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, dan meth.
“Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya diduga tersangka, yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS,” terang Syarif.
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2)j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o.Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
Melalui penindakan ini pemerintah berhasil menyelamatkan setidaknya 295.730 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika. Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
“Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan BNN siap menjadi leading sector dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tutur Syarif.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: