
Batas Waktu Lapor SPT Badan 30 April, Simak Caranya
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.
“Untuk perusahaan #Temankeu yang belum melapor, ayo buruan!” dikutip dari Instagram @kemenkeuri, Jumat (28/4/2023).
Sedangkan jika Anda membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Anda, perusahaan dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdaftar untuk bantuan pelaporan.
“Semua layanan pajak gratis (gratis),” tulis postingan Instagram Kementerian Keuangan.
Berikut cara pelaporan SPT Instansi melalui e-Filing JKP online:
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.
2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan benar agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email terdaftar
6. Proses pelaporan SPT akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”.
Perusahaan diharapkan melaporkan SPT Instansi tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.
Wajib Pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.