liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Batas Waktu Lapor SPT Badan 30 April, Simak Caranya

Batas Waktu Lapor SPT Badan 30 April, Simak Caranya

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.

“Untuk perusahaan #Temankeu yang belum melapor, ayo buruan!” dikutip dari Instagram @kemenkeuri, Jumat (28/4/2023).

Sedangkan jika Anda membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT Anda, perusahaan dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdaftar untuk bantuan pelaporan.

“Semua layanan pajak gratis (gratis),” tulis postingan Instagram Kementerian Keuangan.

Berikut cara pelaporan SPT Instansi melalui e-Filing JKP online:

1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.
2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan benar agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email terdaftar
6. Proses pelaporan SPT akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”.

Perusahaan diharapkan melaporkan SPT Instansi tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.

Wajib Pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

Editor : Aditya Pratama

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

IBM Setop Rekrut Karyawan, Berencana Ganti 7.800 Pekerjaan dengan AI Previous post IBM Setop Rekrut Karyawan, Berencana Ganti 7.800 Pekerjaan dengan AI
Sambut Data Neraca Dagang dan Suku Bunga BI, IHSG Diprediksi Melemah Pekan Depan Next post IHSG Hari Ini Dibuka Terkoreksi, 3 Saham Berikut Masuk Top Losers