liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Batas Usia Maksimal Calon Direksi Anak Usaha BUMN Bakal Dihapus, Ini Tujuannya

Batas Usia Maksimal Calon Direksi Anak Usaha BUMN Bakal Dihapus, Ini Tujuannya

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghapus batasan usia maksimal calon direksi anak perusahaan BUMN. Pemegang saham tidak menjadikan batas usia maksimal sebagai syarat untuk menjadi direktur di anak perusahaan BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang ada mengatur bahwa seseorang harus berusia minimal 58 tahun saat diangkat menjadi anggota direksi anak perusahaan BUMN. Menurutnya, ketentuan ini dihapuskan dalam rangka memperluas peluang dan menyamakan keinginan direksi BUMN.

“Pencabutan persyaratan usia maksimal seseorang saat diangkat menjadi anggota direksi anak perusahaan BUMN,” bunyi dokumen Pemeriksaan Umum Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1). /2023).

Erick juga akan menggunakan masa jabatan direktur BUMN yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kepatutan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, telah dinyatakan efektif sejak ditetapkan. di RUPS.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri BUMN yang ada mengatur, direksi yang diangkat sebelum lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh Kementerian atau lembaga sektoral, masa jabatannya berlaku sejak tanggal dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan.

Terkait pengecualian penilaian pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN akan diatur kembali. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota pengurus anak perusahaan BUMN.

“Pengecualian penilaian diberikan untuk pengangkatan kembali pengurus anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” bunyi dokumen yang sama.

Editor: Jujuk Ernawati

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel:

Pajak Natura Mulai Dipungut Semester II, Ini Fasilitas Olahraga di Kantor yang Kena PPh Previous post Pajak Natura Mulai Dipungut Semester II, Ini Fasilitas Olahraga di Kantor yang Kena PPh
Saksikan IG Live MNC Sekuritas Sharia Financial Guide 2023 Hari Ini Pukul 16.00 WIB Next post Saksikan IG Live MNC Sekuritas Sharia Financial Guide 2023 Hari Ini Pukul 16.00 WIB