
Batas Usia Maksimal Calon Direksi Anak Usaha BUMN Bakal Dihapus, Ini Tujuannya
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghapus batasan usia maksimal calon direksi anak perusahaan BUMN. Pemegang saham tidak menjadikan batas usia maksimal sebagai syarat untuk menjadi direktur di anak perusahaan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang ada mengatur bahwa seseorang harus berusia minimal 58 tahun saat diangkat menjadi anggota direksi anak perusahaan BUMN. Menurutnya, ketentuan ini dihapuskan dalam rangka memperluas peluang dan menyamakan keinginan direksi BUMN.
“Pencabutan persyaratan usia maksimal seseorang saat diangkat menjadi anggota direksi anak perusahaan BUMN,” bunyi dokumen Pemeriksaan Umum Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1). /2023).
Erick juga akan menggunakan masa jabatan direktur BUMN yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dimana sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kepatutan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, telah dinyatakan efektif sejak ditetapkan. di RUPS.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri BUMN yang ada mengatur, direksi yang diangkat sebelum lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh Kementerian atau lembaga sektoral, masa jabatannya berlaku sejak tanggal dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan.
Terkait pengecualian penilaian pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN akan diatur kembali. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota pengurus anak perusahaan BUMN.
“Pengecualian penilaian diberikan untuk pengangkatan kembali pengurus anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” bunyi dokumen yang sama.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: