Bahlil Sentil Perbankan yang Masih Syaratkan Agunan bagi Pelaku UMKM
JAKARTA, iNews.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyentil perbankan yang masih mensyaratkan agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk meminjam modal dana usaha.
Hal itu, disampaikan Bahlil pada acara Pemberian Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Perseorangan di Pekanbaru, Kamis (10/8/2023). Saat itu, Bahlil bertanya apakah perbankan masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM. Sejumlah pelaku UMKM mengaku masih disyaratkan memberikan agunan, meskipun nilai pinjamannya di bawah Rp100 juta.
“Pak (Deputi BUMN), kita kan sudah sepakat bahwa KUR (kredit usaha rakyat) sampai dengan Rp50 juta bahkan sampai Rp100 juta itu tidak pakai jaminan,” ungkap Bahlil, Kamis (10/8/2023).
Bahlil mengungkapkan, tindakan perbankan yang masih mensyaratkan agunan bagi pelaku UMKM sudah dia adukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas).
“Jadi Pak Deputi BUMN, ini sudah saya bawa ke Ratas nih. Saya menyampaikan waktu di Ratas bagaimana mungkin UMKM dimintai agunan kios saja sewa, rumah saja masih kos-kosan, pendapatan saja belum tentu ada tiap hari, bagaimana punya jaminan?,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, itulah yang mendorong Presiden Jokowi membuat kebijakan kredit tanpa agunan dan yang menjadi jaminan adalah negara melalui asuransi.
“Jadi Pak (Deputi BUMN), kalau masih ada seperti ini (Bank minta agunan), kasih tahu Pak Erick (Menteri BUMN). Apalagi Bank Himbara, enggak boleh,” kata Bahlil.
Meskipun demikian, bahlil menyadari penyaluran kredit perbankan kepada pelaku UMKM masih kecil karena masih banyak UMKM yang belum mendapatkan legalitas, sehingga sulit mendapatkan pinjaman.
“Kenapa kredit landing itu baru mencapai 18-19% untuk UMKM? Ternyata UMKM kita ini 56% belum ada legalnya, belum ada izin-izinnya, makanya perbankan susah menyalurkan kredit,” ungkap Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil mendorong pelaku UMKM segera membuat nomor induk berusaha (NIB) untuk memastikan legalitas yang akan mempermudah para pelaku UMKM mendapatkan pinjaman pendanaan dari perbankan.
“Kenapa tidak ada izin? saya tahu bapak ibu bikin izin susah, betul toh? makanya mantan UMKM jadi Menteri Investasi saya buat kebijakan lewat (Online Single Submission), saya pangkas semua administrasinya,” tutur Bahlil.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.