liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Selain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023, Kemenkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid PMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023. 

“PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” ungkap Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sedangkan terkait pengawasan dari sisi keuangan, lanjut Menkeu, apabila terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jika BI menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir, maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

“Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir,” ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.

“Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut,” tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Saham Tupperware Melesat 350 Persen di Tengah Ancaman Kebangkrutan Previous post Saham Tupperware Melesat 350 Persen di Tengah Ancaman Kebangkrutan
Telkom Cetak Laba Bersih Rp12,75 Triliun di Semester I 2023, Turun 4,16 Persen dari Tahun Lalu Next post Telkom Cetak Laba Bersih Rp12,75 Triliun di Semester I 2023, Turun 4,16 Persen dari Tahun Lalu