
Ada 26 Bank Umum Sudah Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Dewan Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan seluruh bank umum telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK 12 Tahun 2020 tentang Penggabungan Bank Umum.
Dalam aturan tersebut, bank umum harus memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2022.
“Sampai hari ini sudah ada 26 bank yang sudah memenuhi modal inti. Penambahan modal pemegang saham, rights issue atau merger sudah dilakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Media Conference Awal Tahun OJK, Senin (02/01/ 2019) 2023).
Sejumlah bank telah memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun, antara lain PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang berhasil memenuhi modal inti minimum melalui penambahan modal dengan hak pertama (HMETD) atau rights issue, BBSI berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp 911,3 miliar .
Selain itu, PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) juga melakukan rights issue untuk memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun. Perseroan menerbitkan 616 juta saham baru atau 18,18 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.
Selain itu, PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) juga menggelar aksi korporasi rights issue untuk memenuhi kebutuhan modal inti, dan PT Bank Victoria International Tbk (BVIC).
Sedangkan yang memilih merger untuk memenuhi modal inti Rp 3 triliun, Dian menolak menyebutkan nama kedua bank tersebut. Sebab, proses merger merupakan aksi korporasi dan harus mengikuti prosedur administrasi yang ada.
“Hal ini tidak bisa disebutkan secara jelas karena akan mempengaruhi harga saham bank,” katanya.
Sebelumnya, dia menjelaskan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti. Pertama, OJK akan melakukan ‘paksa’ merger bank yang tidak bisa memenuhi syarat.
Kedua, OJK juga mempertimbangkan untuk menurunkan peringkat bank umum yang tidak memenuhi modal inti menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Apalagi, yang paling parah adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak bisa mencapai modal inti Rp 3 triliun jika tidak memilih opsi lain.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: