
7 Tahun Tak Ada Penyesuaian, Uang Lembur PNS Naik di 2024
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan melakukan penyesuaian upah lembur pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024. Sedangkan upah lembur belum disesuaikan sejak 2016.
“Kami sedang melakukan harmonisasi upah lembur pegawai negeri sipil (ASN), namun ternyata penyesuaian tersebut tidak pernah dilakukan penyesuaian sejak tahun 2016. Kami sedang berupaya melakukan harmonisasi,” ujar Direktur Sistem Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenag tersebut. Menteri Keuangan. , Lisbon Sirait dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Lisbon menambahkan, tentu saja mengajukan lembur jika ada perintah dari atasan. Di sisi lain, tidak semua pekerjaan bisa dilakukan lembur dan ada batasannya.
“Demikian pula biaya operasi pemeliharaan kendaraan sudah disesuaikan karena sejak 2016 belum disesuaikan, transportasi dalam kabupaten/kota juga. Kami berusaha mendekatkan perubahan ini dengan harga atau kondisi pasar riil,” kata Lisbon.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian standar biaya lainnya. Misalnya untuk persewaan kendaraan, karena selain pemerintah mendapatkan kendaraan sendiri, ada juga yang disewakan terutama antar kabupaten, kota, atau daerah.
“Ada beberapa pemotongan honorarium, kami semakin selektif dari waktu ke waktu, honorarium tertentu diberikan meskipun terkait dengan tugas dan fungsi K/L yang coba kami hilangkan. Kita coba sesuaikan karena ada sistem pembayaran gaji yang mencerminkan beban dan tugas, kita coba selaraskan nama,” ujarnya.
Editor : Aditya Pratama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.