
13.885 Anak Buah Sri Mulyani Belum Lapor Kekayaan 2022 di LHKPN
JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun lalu belum menyerahkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kementerian Keuangan pada Kamis (23/2/2023), dari 32.191 pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaan, sebanyak 18.306 promotor telah menyampaikan LHKPN atau sekitar 56,87 persen. Sedangkan wajib lapor (WP) sebanyak 13.885 atau sekitar 43,13 persen belum melaporkan LHKPN.
Dalam keterangan melalui akun Twitternya, Kepala Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyebutkan batas waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2023.
“Namun untuk meningkatkan kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau agar pegawai melapor lebih awal sebelum 28 Februari 2023,” kata Irjen Kemenkeu melalui akun Twitter @ItjenKemenkeu, dikutip Kamis (23/2/2023).
Data penyelenggara LHKPN di Kementerian Keuangan sebelumnya diungkap aktivis antikorupsi Emerson Yunto. Di Twitter, ia membagikan data kepatuhan laporan aset lembaga yang dipimpin Sri Mulyani per 22 Februari 2023.
“Dalam website http://elhkpn.kpk.go.id tertulis bahwa dari 32.192 penyelenggara negara di Kementerian Keuangan yang wajib lapor, hanya 16.157 (52 persen) yang melapor, dan masih ada 16.035 (48 persen). persen). ) belum lapor,” cuit akun @emerson_yuntho.
Data pun berubah, dimana jumlah penyelenggara yang belum menyerahkan LHKPN masing-masing berkurang dari 16.035 menjadi 13.885.
Kepala Negara Kementerian Keuangan juga menyatakan akan terus bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan dan Satuan Kerja Kepatuhan Eselon I Internal untuk melakukan pendidikan dan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan dan pelaporan aset secara berkala. dalam Kementerian. keuangan.
Editor: Jujuk Ernawati
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: